Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Alexander Marwata Terkait Kasus Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan langkah untuk memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

Pemanggilan ini terkait dengan laporan yang mengaitkan Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, setelah pertemuan antara keduanya yang menarik perhatian publik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akan menjadwalkan pemanggilan Alexander Marwata. 

 Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi NTT: Apel Gabungan Persiapkan Pengamanan Kunjungan Kerja

"Tim penyelidik akan mengatur jadwal untuk mengundang yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut," ungkapnya dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Meskipun pemanggilan sudah direncanakan, Ade Safri belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu spesifik kapan Alexander Marwata akan dipanggil. 

"Kami akan memberikan pembaruan terkait jadwal pemanggilan Alex secepatnya," tambahnya.

Sebelumnya, laporan mengenai pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto telah memicu penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Pelantikan DPR/MPR 2024-2029

Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan ini sedang dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait. 

"Hingga saat ini, sudah ada 17 orang saksi yang telah kami mintai keterangan dalam rangka penanganan perkara ini," jelasnya pada Jumat (27/9/2024).

Namun, Ade Safri tidak merinci identitas dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024. 

"Kami tidak dapat menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut. Penyidikan masih berjalan untuk menentukan apakah laporan ini mengandung unsur tindak pidana," kata Ade Safri.

 Baca Juga: Kementerian Perdagangan Bongkar Peredaran Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar di Berbagai Wilayah Indonesia

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X