Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Dharma: Warga Jakarta Harus Berani Bersaing Politik Tanpa Parpol
Penahanan terhadap TTL dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara TS ditahan di lokasi berbeda.
Harli menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Kejagung terus menggali informasi tambahan dari para saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.***(LL)
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya
Pemeriksaan Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa Empat Saksi dan Tahan Hakim di Jakarta
DPR Pertanyakan Profesionalisme Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Khawatir Ada Nuansa Politis
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula Sesuai Prosedur
Perdalam Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 11 Saksi untuk Perkuat Bukti