"Jika motifnya terkait dengan hal-hal yang dapat menciderai institusi, maka tindakan tegas sesuai kode etik harus dilakukan."
Selain itu, Kapolri juga menambahkan bahwa Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKP Dadang.
"Proses penyelidikan pidana tetap berlangsung, dan kami akan memastikan bahwa semua tindakan yang tidak dapat ditoleransi akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kapolri.
Baca Juga: Menhub Prediksi 160 Juta Perjalanan di Jawa Selama Nataru, Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat
Penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut akan dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keadilan bagi almarhum AKP Ulil serta mencegah adanya pelanggaran serupa di masa depan.***(LL)
Artikel Terkait
Kapolri Lakukan Perombakan Besar, Komjen Pol Ahmad Dofiri Ditunjuk sebagai Wakapolri
Kapolri Lantik Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri, Rotasi Jabatan Ditunda di Wilayah Pilkada
Kapolri Soroti Peningkatan Jumlah KKB di Papua yang Kini Capai Lebih dari 1.400 Anggota
Jelang Pilkada Jawa Tengah 2024, Kapolri Serukan Masyarakat Jaga Kedamaian dan Kesatuan
Respon Kasus Penembakan Antar Polisi di Polres Solok Selatan, Kapolri Perintahkan Pemecatan dan Pengusutan Tuntas