ESENSI.TV, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan klub malam populer di Jakarta, Valhalla.
Pemblokiran ini dilakukan atas dugaan keterkaitan dengan aliran dana yang mencurigakan dari aktivitas judol.
Langkah ini menjadi perhatian, terutama setelah muncul indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam operasi yang diduga terkait jaringan judol yang kompleks.
Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi di Bandung Barat
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi pemblokiran ini sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana ilegal yang kemungkinan terhubung dengan praktik judol.
"Ada pihak-pihak yang tampaknya terhubung dengan judol dan transaksi mencurigakan," ujar Ivan, dikutip dari laman pmjnew.com pada Jum'at, 15 November 2024.
Meski begitu, Ivan masih enggan merinci lebih jauh mengenai nama-nama atau jumlah keseluruhan rekening yang terlibat.
Dalam keterangannya, Ivan menjelaskan bahwa jumlah rekening yang diblokir sejauh ini mencapai belasan dan kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
"Saat ini baru belasan rekening yang diblokir, tetapi jumlahnya bisa bertambah. Nilai transaksi yang terlibat pun masih dihitung," jelasnya.
Hal ini menunjukkan skala kasus yang lebih besar daripada yang diperkirakan sebelumnya, dengan banyak pihak yang mungkin terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, Ivan menambahkan bahwa PPATK kini tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam dugaan keterkaitan ini.
“Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini, dan penyidik akan mendalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Bertemu Menhan AS, Prabowo Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara dan Perdamaian Global
Artikel Terkait
PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun oleh 100 Caleg
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Gandeng PPATK, Polri Tingkatkan Penanganan Kejahatan Keuangan Lintas Negara
PPATK Lacak 13.481 Rekening Judol dan Temukan Dana Keluar Negeri Capai Rp283 Triliun
PPATK Ungkap Upaya Oknum Komdigi Sembunyikan Rekening Judol dari Penyelidikan