ESENSI.TV, CIMAHI - Kepolisian Resor Cimahi berhasil membongkar praktik penjualan ilegal pupuk subsidi yang terjadi di kawasan Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan inisial AG, J, dan A, telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa ketiga tersangka terjerat dalam masalah hukum karena tidak memiliki izin resmi untuk menjual atau menyalurkan pupuk subsidi.
"Kami mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penjualan pupuk subsidi tanpa izin yang sah," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, Tri Suhartanto menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya melakukan penjualan pupuk subsidi secara ilegal, tetapi juga menetapkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan mematok harga yang lebih tinggi dari ketentuan resmi, ketiganya diduga berupaya meraup keuntungan yang signifikan dari penjualan pupuk subsidi kepada masyarakat.
Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa lebih dari 6 ton pupuk subsidi yang belum sempat diedarkan.
"Barang bukti yang kami sita berupa pupuk NPK sebanyak 1,4 ton, pupuk Urea 4,7 ton, serta beberapa peralatan pendukung seperti timbangan dan plastik," jelas Tri Suhartanto.
Baca Juga: Usai Bertemu Menhan AS, Prabowo Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara dan Perdamaian Global
Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sumber pemasokan pupuk subsidi yang diperoleh oleh para tersangka.
Meskipun belum ada kepastian asal pupuk, dugaan sementara menunjukkan bahwa barang tersebut dipasok dari luar wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum berdasarkan beberapa ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Artis Andrew Andika dan Lima Rekannya Ditangkap Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba, Masuk Kategori Kecanduan Sedang
Pria di Tambun Utara Jadi Korban Penganiayaan Akibat Cekcok Kecil, Pelaku Ditangani Polres Bekasi
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Praktik Judol, Amankan Pelaku dengan Omset Rp60 Juta Per Bulan
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Mafia Tanah, Libatkan Pemalsuan 39 Sertifikat dengan Kerugian Rp 3,9 Miliar
Polres Jakarta Timur Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024