Senin, 22 Desember 2025

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Praktik Judol, Amankan Pelaku dengan Omset Rp60 Juta Per Bulan

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:06 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar perkara pengungkapan praktek judi online. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Barat menggelar perkara pengungkapan praktek judi online. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik judol yang diduga telah meresahkan masyarakat sekitar. 

Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial JH (28), yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola dua situs judol, yakni 'Berapi 138' dan 'Gacoan 79'.

Penangkapan JH dilakukan di wilayah Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, JH telah menjalankan bisnis judol tersebut sejak Mei 2024.

 Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Praktik Judol, Amankan Pelaku dengan Omset Rp60 Juta Per Bulan

“Pelaku telah menjalankan kedua situs judol tersebut selama enam bulan terakhir. Dari usaha ilegal ini, ia mampu meraup omzet hingga Rp60 juta per bulan dengan keuntungan bersih sekitar Rp30 juta setiap bulannya,” ungkap Kombes Pol Syahduddi saat memberikan keterangan pers, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas adanya aktivitas judol yang diduga kuat beroperasi di daerah Jakarta Barat.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk membuktikan keberadaan jaringan judol tersebut.

 Baca Juga: Semua Ada Akhirnya

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil investigasi, kami berhasil mengamankan tersangka JH beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kegiatan judol online ini,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka JH, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan bisnis judol online tersebut. 

Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone, enam monitor, dua unit CPU, satu keyboard, satu hard disk, beberapa buku tabungan, dan sejumlah kartu ATM dari bank BCA dan UOB. 

Tak hanya itu, polisi juga menyita puluhan kartu perdana dari provider Tri dan Telkomsel, serta empat unit HT (handy talky) yang diduga digunakan untuk memudahkan komunikasi antaranggota jaringan.

 Baca Juga: Alexander Marwata dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan pada hari Jumat Ini

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X