Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Tersangka Diduga Raup Rp2,6 Miliar

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kejaksaan Agung RI kini memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. 

Kasus ini mencakup proyek yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 triliun. 

Untuk menguatkan pembuktian, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci pada Selasa, 12 November 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dua saksi yang diperiksa merupakan pihak terkait yang dapat memberikan informasi penting mengenai kasus ini. 

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah RS, seorang staf di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Saksi lainnya adalah WM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Jalan Rel dan Tanah di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2015-2017. 

"Pemeriksaan saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujar Dr. Harli Siregar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Importasi Gula

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial PB di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. 

Setelah penangkapan, PB langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, PB diduga telah menerima suap atau "fee" sebesar Rp2,6 miliar. 

Jumlah ini diperoleh melalui pengaturan lelang proyek, dengan PB diduga memberi instruksi kepada terdakwa lain, NSS, yang saat itu menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara (BTP Sumbagut) periode 2016-2017, untuk membagi proyek konstruksi menjadi 11 paket. 

Baca Juga: Kapolri Lakukan Perombakan Besar, Komjen Pol Ahmad Dofiri Ditunjuk sebagai Wakapolri

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X