ESENSI.TV, NASIONAL - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI baru saja melakukan langkah besar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pada Selasa, 12 November 2024, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp301.986.366.605, yang diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok korupsi.
Penyitaan kali ini berasal dari korporasi tersangka, yaitu PT Darmex Plantations, yang merupakan bagian dari Duta Palma Group.
Langkah ini menambah jumlah total uang tunai yang telah disita dalam kasus ini menjadi sekitar Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Jumlah tersebut merupakan nominal signifikan yang memperkuat bukti atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh kelompok perusahaan kelapa sawit tersebut.
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan terhadap kasus korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group.
“Hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang yang kami duga berasal dari tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pidana korupsi,” ungkap Abdul dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group, di mana pimpinan perusahaan, Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Perombakan Besar, Komjen Pol Ahmad Dofiri Ditunjuk sebagai Wakapolri
Penyidikan lanjutan kemudian menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Darmex Plantations dan beberapa perusahaan lain di bawah Duta Palma Group.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juli 2024, serta Penetapan Tersangka yang terbit pada hari yang sama, korporasi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga telah menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Importasi Gula