Dari informasi yang diperoleh melalui interogasi dan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menelusuri lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.
"Tim penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tambahan yang berperan sebagai perekrut dalam jaringan ini," tambah Syahduddi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat kejahatan, khususnya yang berfokus pada judol, tidak hanya melibatkan aktivitas ilegal dalam perjudian tetapi juga sering kali terkait erat dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kemenag dan BPJPH Sepakat Tetapkan Status BLU untuk Penguatan Kinerja Lembaga
Dengan ditemukannya enam tersangka positif narkoba, Syahduddi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan ini dan menelusuri kaitan antara aktivitas judol serta penggunaan narkoba.
Polisi menduga sindikat tersebut terorganisir secara rapi dengan memiliki cabang di luar negeri, seperti Kamboja, yang merupakan pusat penerima dana hasil perjudian dari Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buru Influencer Katak Bizher Terkait Promosi Judol via Live Streaming dari Luar Negeri
PPATK Lacak 13.481 Rekening Judol dan Temukan Dana Keluar Negeri Capai Rp283 Triliun
PPATK Ungkap Upaya Oknum Komdigi Sembunyikan Rekening Judol dari Penyelidikan
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judol, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang