ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme di lingkungan DPR RI, mulai Kamis (7/11/2024), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diputar setiap pukul 10.00 WIB pada hari kerja.
Kebijakan ini diatur melalui surat resmi DPR RI bernomor T/1375/0T/11/2024, yang menginstruksikan pemutaran lagu nasional tersebut sebagai salah satu cara untuk meningkatkan semangat kebangsaan.
Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 5 November 2024 dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, DPR: Harus Ada Kriteria yang Jelas
Pemutaran Lagu Indonesia Raya tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, tetapi juga sebagai pengingat bagi para anggota legislatif dan seluruh pegawai yang bekerja di Gedung DPR RI akan pentingnya menjaga persatuan bangsa.
Menurut isi surat tersebut, “Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme dan kesatuan di antara seluruh elemen yang bekerja di lingkungan DPR RI,” tulis Sufmi Dasco Ahmad.
Lagu ini akan diputar pada pukul 10.00 WIB, bersamaan dengan jam dimulainya banyak agenda rapat komisi di DPR RI yang biasanya dijadwalkan dari hari Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini juga mengharuskan setiap orang yang berada di lingkungan Gedung DPR RI untuk menghentikan aktivitasnya dan berdiri dalam posisi sempurna saat lagu kebangsaan dikumandangkan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke AS Besok, Berpotensi Temui Presiden Terpilih
Ini menandakan bahwa semua yang hadir di gedung tersebut harus ikut menghormati dan meresapi momen pemutaran lagu nasional, seraya memupuk rasa cinta terhadap Tanah Air.
Sebelumnya, Lagu Indonesia Raya umumnya hanya diputar pada acara-acara tertentu, seperti saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, atau Sidang Paripurna MPR RI.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemutaran lagu kebangsaan akan menjadi rutinitas harian di Gedung DPR RI, menciptakan suasana patriotik yang konsisten di lingkungan lembaga legislatif negara ini.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, kebijakan ini mengundang berbagai tanggapan dari publik.
Artikel Terkait
DPR RI Tuntut Klarifikasi Meta Terkait Penghapusan Konten Pro-Palestina di Indonesia
Prabowo Usulkan Penghapusan Utang Petani dan Nelayan untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan, Begini Respon DPR RI
Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Indonesia untuk Perkuat Timnas
Pemerintah Upayakan Penyelamatan Sritex, Begini Tanggapa DPR RI
Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, DPR: "Harus Ada Kriteria yang Jelas"