Senin, 22 Desember 2025

Langkah Berani Prabowo, Hapus Utang Macet UMKM demi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 13:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM (presidenri.go.id)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM (presidenri.go.id)

Hal ini guna memastikan implementasi yang efektif dan tepat sasaran, sehingga dukungan yang diberikan benar-benar dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan. 

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak optimal bagi para pelaku usaha.

Presiden juga berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa tenang dan optimisme di kalangan pelaku UMKM, terutama bagi petani dan nelayan. 

Baca Juga: Pemeriksaan Intensif Tersangka Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tannur, Tiga Hakim Surabaya Dipindahkan ke Jakarta

Ia ingin agar mereka merasa dihargai dan didukung oleh negara, sehingga dapat terus bekerja dengan semangat baru. 

"Kami berharap para petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan percaya diri, serta merasa didukung oleh bangsa ini," ujar Presiden Prabowo.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan sektor-sektor produktif lainnya. 

Ini merupakan langkah konkret yang diharapkan akan memberi mereka peluang untuk menjadi lebih mandiri dan berdaya saing, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi nasional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: presidenri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X