Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 16:00 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya. (story.kejaksaan.go.id)

Setelah itu, keduanya bertemu lagi pada awal Oktober 2023, di mana LR menyampaikan kepada MW mengenai dana yang harus disiapkan untuk membantu perkara Ronald. MW pun bersedia menanggung seluruh biaya yang diperlukan.

Baca Juga: Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Narkoba Antar-Provinsi, Kurir Berhasil Ditangkap di Jakarta Timur  

Berdasarkan penelusuran penyidik, pada pertemuan dengan LR, MW diminta menyediakan sejumlah uang yang, menurut LR, akan diberikan kepada majelis hakim yang mengurus perkara anaknya. 

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR untuk biaya perkara tersebut, sementara sisanya sebesar Rp2 miliar ditanggung oleh LR. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.

LR diduga memanfaatkan posisinya untuk menghubungkan MW dengan oknum pejabat di Mahkamah Agung berinisial ZR, yang kemudian mengenalkan LR pada pejabat PN Surabaya berinisial R. 

Langkah ini dimaksudkan agar LR dapat memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald. 

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya

"LR selalu meminta persetujuan dari MW untuk menyiapkan dana setiap kali diperlukan dalam proses pengurusan kasus, dengan keyakinan bahwa uang tersebut akan memuluskan perkara anaknya," jelas Dirdik JAM-Pidsus.

Dana sebesar Rp3,5 miliar ini, menurut keterangan LR kepada penyidik, telah diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Dirdik JAM-Pidsus menegaskan bahwa penyidikan ini masih berlangsung dan terbuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang akan diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X