Setelah itu, keduanya bertemu lagi pada awal Oktober 2023, di mana LR menyampaikan kepada MW mengenai dana yang harus disiapkan untuk membantu perkara Ronald. MW pun bersedia menanggung seluruh biaya yang diperlukan.
Baca Juga: Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Narkoba Antar-Provinsi, Kurir Berhasil Ditangkap di Jakarta Timur
Berdasarkan penelusuran penyidik, pada pertemuan dengan LR, MW diminta menyediakan sejumlah uang yang, menurut LR, akan diberikan kepada majelis hakim yang mengurus perkara anaknya.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR untuk biaya perkara tersebut, sementara sisanya sebesar Rp2 miliar ditanggung oleh LR. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.
LR diduga memanfaatkan posisinya untuk menghubungkan MW dengan oknum pejabat di Mahkamah Agung berinisial ZR, yang kemudian mengenalkan LR pada pejabat PN Surabaya berinisial R.
Langkah ini dimaksudkan agar LR dapat memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
"LR selalu meminta persetujuan dari MW untuk menyiapkan dana setiap kali diperlukan dalam proses pengurusan kasus, dengan keyakinan bahwa uang tersebut akan memuluskan perkara anaknya," jelas Dirdik JAM-Pidsus.
Dana sebesar Rp3,5 miliar ini, menurut keterangan LR kepada penyidik, telah diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dirdik JAM-Pidsus menegaskan bahwa penyidikan ini masih berlangsung dan terbuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang akan diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.***(LL)
Artikel Terkait
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg
Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya
Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan
Kejagung Lacak Aset Hingga Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur