Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Haekase langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu untuk masa tahanan awal selama 20 hari, mulai 28 Oktober 2024.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU dengan nomor PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Masyarakat Nusa Tenggara Timur kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan agar penegakan hukum tetap berjalan dengan transparan, khususnya dalam memproses kasus yang merugikan anggaran negara demi kesejahteraan desa.***(LL)
Artikel Terkait
Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri Diharapkan Perkuat Upaya Lawan Korupsi
KPK Apresiasi Pembentukan Kortastipidkor Polri Sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi
Kapolri dan Jaksa Agung Bersatu Perangi Korupsi, Tegaskan Pentingnya Integritas Pemimpin sebagai Pondasi Negara Bersih
Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Dua Pejabat PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar