Senin, 22 Desember 2025

Mantan Kades Nainaban Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,1 Miliar  

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan Milikhoir Haekase, mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat (story.kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan Milikhoir Haekase, mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat (story.kejaksaan.go.id)

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Haekase langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu untuk masa tahanan awal selama 20 hari, mulai 28 Oktober 2024. 

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU dengan nomor PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Masyarakat Nusa Tenggara Timur kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan agar penegakan hukum tetap berjalan dengan transparan, khususnya dalam memproses kasus yang merugikan anggaran negara demi kesejahteraan desa.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X