3. Paulus Henri Sina (Kejari Sikka) terkait lalu lintas (Pasal 311 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009).
Baca Juga: Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai
4. Frangky Nenobais (Kejari Kota Kupang) terkait kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004).
5. Fransiskus Ciku Derosari (Kejari Flores Timur) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
6. Maksimus Taghi (Kejari Ngada) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
7. Riski Yanto Sanaja (Kejari Pohuwato) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
8. Abdul Ghofur (Kejari Samarinda) terkait kekerasan dalam rumah tangga.
9. Salma binti Samari (Kejari Berau) terkait kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak.
10. Jumransyah bin Muhammad Jojon (Kejari Samarinda) terkait pencurian (Pasal 362 KUHP).
11. Bahrurahim bin H. Zurjani (Kejari Samarinda) terkait pencurian.
12. Suryadi Muharam (Kejari Kutai Barat) terkait penggelapan dalam jabatan.
13. Zai Cendi Faisal (Kejari Kutai Barat) terkait penggelapan dalam jabatan.
14. Rizki Romadhon (Kejari Cilegon) terkait penipuan (Pasal 378 KUHP).
15. Rino Nopriyandra (Kejari Batanghari) terkait pencurian.
Baca Juga: Prabowo Ubah Struktur Kabinet, Beberapa Kementerian Kini Lapor Langsung ke Presiden
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA
Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap, Bareskrim Polri Segera Kirim ke Kejaksaan Agung
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA