Senin, 22 Desember 2025

35 Kasus Dihentikan Tanpa Persidangan, Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Kepastian Hukum

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:00 WIB
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (story.kejaksaan.go.id)
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (story.kejaksaan.go.id)

3. Paulus Henri Sina (Kejari Sikka) terkait lalu lintas (Pasal 311 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009).

Baca Juga: Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai

4. Frangky Nenobais (Kejari Kota Kupang) terkait kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004).

5. Fransiskus Ciku Derosari (Kejari Flores Timur) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

6. Maksimus Taghi (Kejari Ngada) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

7. Riski Yanto Sanaja (Kejari Pohuwato) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

8. Abdul Ghofur (Kejari Samarinda) terkait kekerasan dalam rumah tangga.

9. Salma binti Samari (Kejari Berau) terkait kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak.

10. Jumransyah bin Muhammad Jojon (Kejari Samarinda) terkait pencurian (Pasal 362 KUHP).

11. Bahrurahim bin H. Zurjani (Kejari Samarinda) terkait pencurian.

12. Suryadi Muharam (Kejari Kutai Barat) terkait penggelapan dalam jabatan.

13. Zai Cendi Faisal (Kejari Kutai Barat) terkait penggelapan dalam jabatan.

14. Rizki Romadhon (Kejari Cilegon) terkait penipuan (Pasal 378 KUHP).

15. Rino Nopriyandra (Kejari Batanghari) terkait pencurian.

Baca Juga: Prabowo Ubah Struktur Kabinet, Beberapa Kementerian Kini Lapor Langsung ke Presiden  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X