Polisi menyatakan bahwa IJ akan dikenakan sejumlah pasal pidana berat atas perbuatannya.
Nurma menegaskan bahwa tersangka akan dihadapkan pada jeratan hukum yang ketat, mulai dari Undang-Undang Narkotika karena penyalahgunaan sabu, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak karena mengancam keselamatan anak.
Selain itu, tersangka juga akan diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam yang digunakannya selama penyanderaan.
Kejadian ini memicu berbagai reaksi publik, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan perilaku tidak terkendali dan mengancam keselamatan orang lain.
Banyak masyarakat yang berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal serta agar pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika.***(LL)
Artikel Terkait
Mengejutkan, Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Besar Pimpinan Helen, Ternyata Sudah Kendalikan Banyak Lapak
Polisi Tangkap Operator Utama Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 51,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Jasad ART Ditemukan di Toren Air, Polisi Selidiki Kematian Misterius di Kelapa Gading
Deputi KPK Pahala Nainggolan Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Kontroversial Alexander Marwata dan Mantan Pejabat Bea Cukai
Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai