Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi.  (Foto: PMJ News)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)

Polisi menyatakan bahwa IJ akan dikenakan sejumlah pasal pidana berat atas perbuatannya. 

Nurma menegaskan bahwa tersangka akan dihadapkan pada jeratan hukum yang ketat, mulai dari Undang-Undang Narkotika karena penyalahgunaan sabu, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak karena mengancam keselamatan anak. 

Selain itu, tersangka juga akan diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam yang digunakannya selama penyanderaan.

Kejadian ini memicu berbagai reaksi publik, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan perilaku tidak terkendali dan mengancam keselamatan orang lain. 

Baca Juga: Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya  

Banyak masyarakat yang berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal serta agar pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X