Hal ini sangat penting untuk menjamin kelancaran proses pemilihan yang akan melibatkan jutaan pemilih di seluruh Indonesia.
Untuk menjaga proses Pilkada 2024 tetap terorganisir dengan baik, KPU telah menetapkan jadwal tahapan pemilu yang harus diikuti.
Tahapan ini dimulai dengan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pada 23-26 November, petugas KPU akan mulai memberitahukan tempat dan waktu pemungutan suara kepada para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Persiapan TPS akan dilakukan pada 26 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Ambil Bagian
Setelah itu, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Dengan persiapan logistik yang terus digenjot, KPU RI berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang terpilih secara demokratis di seluruh daerah.***(LL)
Artikel Terkait
Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Debat Pilkada 2024 untuk Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu
Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Ditemukan Bawaslu di Pilkada 2024
Kasad: Pemetaan Intelijen Pastikan Pilkada 2024 Aman, Masyarakat Kian Dewasa Hadapi Perbedaan
Bawaslu DKI Tingkatkan Pengawasan dan Patroli Jelang Kampanye dan Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Tekankan Pentingnya Bukti Kuat dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024