ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melakukan pergantian penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono, yang telah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Menggantikan Heru, Presiden Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pergantian ini merupakan bagian dari penyesuaian kepemimpinan di Jakarta menjelang akhir masa jabatan Pj gubernur.
Baca Juga: Bawaslu Tekankan Pentingnya Bukti Kuat dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Penunjukan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2024 dan berlaku efektif segera setelah itu.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Heru Budi diberhentikan dengan hormat dan Teguh Setyabudi resmi diangkat sebagai penjabat baru.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan kepada media bahwa pergantian ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan kepemimpinan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Muhammad Herindra Lolos Uji Kelayakan, Siap Dilantik sebagai Kepala BIN oleh Presiden Prabowo
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 125/P yang memutuskan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur dan pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai penggantinya," kata Ari pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jakarta.
Heru Budi Hartono, yang telah menjabat sebagai Pj Gubernur selama dua tahun, dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Presiden Jokowi.
Selain menjabat sebagai Pj Gubernur, ia juga memegang posisi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, sebuah peran yang telah ia emban sejak lama.
Karier Heru dalam pemerintahan memang dekat dengan Jokowi, dimulai sejak masa jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Imbas Ledakan Gudang Peluru TNI, Pj Gubernur Jabar Bakal Ganti Kerusakan Rumah Warga
Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo
Pj Gubernur DKI: Denda Rp50 Juta Cuma Gertakan Pemerintah
Terjadi Hambatan Teknis di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Permohonan Maaf
Pj Gubernur Jatim Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dan Kinerja Selama Masa Kampanye