Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk, cuma gertakan pemerintah. Tujuannya, agar warga Jakarta peduli dalam mengatasi penyakit demam berdarah.
" Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah. Itu kan di aturan. Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar dia, di Jakarta, Minggu (09/06/2024).
Ia mengatakan, pemprov DKI akan memberikan teguran kepada warga lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.
Sementara itu, lanjutnya, adanya sosialisasi sanksi tersebut merupakan imbauan agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti. Nyamuk itu diketahu sebagai penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya menambahkan.
Pemberian Sanksi Sebatas Teguran
Ia menjelaskan, pemberian sanksi diatur berupa teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat
"Enggak lah. Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," katanya lagi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengatakan, akan mengenakan denda senilai Rp50 juta kepada warga yang rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk.
Pemberian sanksi denda itu sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Harapannya, sanksi denda itu mendorong warga untuk terlibat aktif menurunkan penyebaran jentik nyamuk malaria.
Namun pasca berbagai komentar publik melalui berbagai platform media sosial, Pemprov DKI Jakarta kemudian meralat kebijakan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
Meski demikian, nominal sanksi denda Rp50 juta tidak disebutkan. Bahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, hal itu hanya sebatas gertakan pemerintah terhadap warganya.
Bagaimana menurutmu gaes? Komen disini