Senin, 22 Desember 2025

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster, Diselamatkan Rp 37,3 Miliar

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ditpolairud Polda Lampung sukses ungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster. (Foto: PMJ/Ist)
Ditpolairud Polda Lampung sukses ungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster. (Foto: PMJ/Ist)

ESENSI.TV, LAMPUNG - Upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster kembali menunjukkan hasil signifikan di Lampung. 

Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor baby lobster yang diduga akan diselundupkan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera. 

Aksi ini tidak hanya mendapatkan perhatian publik, tetapi juga apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 Baca Juga: Kemenag Apresiasi 24 Guru Pendidikan Agama Hindu Berprestasi untuk Memajukan Pendidikan di Indonesia

Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas tindakan cepat yang dilakukan oleh aparat Ditpolairud Polda Lampung. 

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara penegak hukum dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga sumber daya laut Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Ditpolairud Polda Lampung atas aksinya menggagalkan penyelundupan baby lobster. Tindakan yang cepat ini menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” jelas Emy dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 16 Oktober 2024.

 Baca Juga: Jokowi Meresmikan Infrastruktur di Sumatera Utara Sebelum Pensiun

Selain itu, Emy juga menyoroti pentingnya kerja sama yang erat antara berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penanganan kejahatan yang merusak lingkungan laut harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merugikan perikanan Indonesia dan merusak ekosistem laut,” lanjut Emy. 

Ia juga mengajak masyarakat, terutama nelayan, untuk menghindari perdagangan ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan laut.

 Baca Juga: DPR Resmi Tambah Dua Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi untuk Periode 2024-2029

Pengungkapan penyelundupan baby lobster ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di wilayah Lampung Tengah, tepatnya di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X