Setelah itu, PS mencetak sertifikat palsu dengan tambahan stempel palsu dari ATR/BPN.
"Mereka kemudian menawarkan properti tersebut melalui media sosial, meyakinkan korban dengan janji keuntungan dari hasil sewa properti yang ditawarkan," ungkap AHY.
Kasus ini melibatkan total 39 sertifikat tanah dan bangunan palsu, dengan kerugian yang dialami oleh 37 korban mencapai Rp 3,9 miliar.
Penegak hukum telah mengamankan barang bukti berupa sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel palsu. Kedua tersangka, RD dan PS, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: DPR Resmi Tambah Dua Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi untuk Periode 2024-2029
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memberantas mafia tanah yang memanfaatkan dokumen palsu dalam aksi penipuannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian sertifikat tanah melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi," ujar Twedi.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh dokumen-dokumen palsu.
"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: BNN Terapkan Kecerdasan Buatan untuk Berantas Sindikat Narkotika
Dengan penuntasan kasus ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya verifikasi keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi.
Sinergi yang kuat antara penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait merupakan kunci dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat.***(LL)
Artikel Terkait
DPR: Mafia Tanah Pasti Libatkan Multi Stakeholder, Tidak Mungkin Sendiri
Ini Langkah Pemerintah Cegah Kasus Mafia Tanah
Polda Jateng Bongkar Kasus Mafia Tanah di Salatiga, 3 Pelaku Diamankan
Gandeng Polri, Kementerian ATR Perkuat Sinergi untuk Pemberantasan Mafia Tanah
Operasi Gebuk Mafia Tanah Amankan Negara dari Potensi Kerugian Rp6 Triliun Hingga September 2024