Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Satu Pelaku Ditembak Saat Melawan

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:08 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.S.i. (Dok. PMJ News)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.S.i. (Dok. PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sebuah komplotan pencuri yang beroperasi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. 

Aksi kejahatan ini terjadi pada bulan September 2024 ketika pemilik rumah tidak berada di tempat karena pergi ke pasar.

Kelompok pencuri tersebut berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta, menunjukkan modus operandi mereka yang terencana dan berbahaya.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Satu Pelaku Ditembak Saat Melawan

Informasi yang diperoleh dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebutkan bahwa salah satu dari lima pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. 

"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap salah satu tersangka yang mencoba melarikan diri saat proses pengembangan," jelas AKBP Rovan Richard dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Para pelaku utama dalam aksi ini terdiri dari R alias Koko (42), JN alias Yaya (33), AH (43), dan A (27). Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial HAS alias Rio (37) berperan sebagai penadah barang curian.

Semua tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.

 Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kelapa Sawit di KLHK, Penggeledahan Kantor Sekjen Dilakukan

Kasubdit Jatanras menambahkan bahwa seluruh tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," ungkapnya.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam memerangi kejahatan di kawasan Bekasi Selatan, yang selama ini sering menjadi target para pelaku pencurian, terutama rumah kosong. 

 Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Pencurian Modul BTS, Interpol Buru Penadah Warga Negara China

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X