“Kami menahan 71 sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau menggunakan knalpot brong. Kami juga menemukan miras di dalam beberapa jok motor,” ungkap Bayu.
Penindakan terhadap balap liar ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Sudirman-Bundaran HI.
Selain itu, upaya ini juga merupakan langkah preventif dari pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh balap liar serta perilaku ugal-ugalan di jalan raya.
Operasi penertiban semacam ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala guna menekan jumlah pelanggaran dan memastikan kawasan tersebut tetap aman.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan para pengendara motor akan lebih disiplin dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.
Kegiatan balap liar tidak hanya merugikan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pengendara dan penonton yang ikut menyaksikan.
Selain itu, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar juga mengganggu ketenangan masyarakat dan lingkungan sekitar.***(LL)
Artikel Terkait
Usut Kasus Tindak Asusila di Ponpes Bekasi, Polisi: Korban Meningkat Menjadi 4 Santriwati
Polda Metro Jaya Periksa 30 Anggota Polisi Terkait Kasus Pembubaran Paksa di Hotel Grand Kemang
Rombongan Calon Gubernur Papua Dihadang Warga di Dogiyai, Polisi Sukses Atasi Situasi dengan Pendekatan Persuasif
Polisi Selidiki 27 Influencer Terkait Kasus Promosi Judol di Media Sosial
Polisi Amankan 71 Motor dalam Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan Sudirman