Senin, 22 Desember 2025

Polisi Selidiki 27 Influencer Terkait Kasus Promosi Judol di Media Sosial

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:02 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus promosi situs-situs perjudian daring atau yang biasa disebut judol kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. 

Berbagai kalangan, termasuk para selebritas dan influencer, turut terseret dalam penyelidikan kasus ini. 

Promosi judol di media sosial dianggap berdampak negatif bagi masyarakat, terutama karena menyasar generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh konten daring.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 influencer yang diduga terlibat dalam promosi judol di media sosial. 

 

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari 14 saksi serta enam ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dari kasus ini.

“Sejauh ini, kami masih terus melanjutkan proses penyidikan. Sudah ada 27 influencer yang kami periksa, beserta 14 saksi dan enam ahli,” ujar Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan kepada media, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. 

Meski begitu, Himawan belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut.

 

“Gelar perkara akan kami laksanakan secepatnya. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaannya,” lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, beberapa selebritas papan atas seperti Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan penyanyi dangdut Cupi Cupita telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023 lalu. 

Mereka diduga terlibat dalam promosi situs judol bernama SAKTI123, yang dianggap melanggar undang-undang terkait larangan perjudian dan transaksi elektronik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia hiburan tanah air. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X