Senin, 22 Desember 2025

Menko Polhukam Dorong ASEAN Perkuat Kerja Sama untuk Atasi Perdagangan Orang dan Penipuan Daring

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto. (Foto:  Humas Kemenko Polhukam RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto. (Foto: Humas Kemenko Polhukam RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara semakin mengkhawatirkan.

Tak hanya berdampak pada eksploitasi manusia, korban TPPO di wilayah ini juga sering dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal lainnya, termasuk penipuan online.

Kondisi ini menambah jumlah korban penipuan yang dilakukan oleh para korban TPPO yang terjebak dalam jaringan kriminal tersebut.

Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya kerjasama yang lebih kuat antar negara-negara anggota ASEAN untuk mengatasi masalah tersebut. 

 Baca Juga: Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Ditemukan Bawaslu di Pilkada 2024

Menurutnya, ASEAN perlu merumuskan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti Deklarasi Pemimpin ASEAN mengenai Penanggulangan Perdagangan Orang yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi.

“Kawasan Asia Tenggara perlu segera mengambil tindakan kolektif untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan perdagangan orang yang semakin kompleks karena dampak dari penyalahgunaan teknologi,” ujar Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak diatasi secara bersama-sama, kawasan ASEAN bisa beralih fungsi menjadi pusat kejahatan, terutama di bidang penipuan dan perdagangan manusia. 

 Baca Juga: KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Kalimantan Selatan

Hal ini, menurutnya, berpotensi mengubah citra ASEAN yang ingin dikenal sebagai "epicentrum pertumbuhan" ekonomi menjadi "pusat penipuan" di masa depan.

“Bila tidak ada kesepakatan dan tindakan konkret, kawasan ini bukan lagi menjadi pusat pertumbuhan, melainkan justru bisa bertransformasi menjadi episentrum penipuan,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, ASEAN sebenarnya telah memiliki landasan kerjasama dalam penegakan hukum melalui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik ASEAN atau ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty. 

Perjanjian ini, kata Hadi, dapat menjadi pijakan utama dalam memperkuat kerjasama antara negara-negara ASEAN dalam menanggulangi TPPO yang kini semakin mengkhawatirkan.

Di samping itu, Hadi Tjahjanto juga menyoroti bagaimana para korban TPPO sering kali direkrut untuk melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan daring.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X