Ghufron menegaskan bahwa langkah untuk menerbitkan DPO tidak diambil sembarangan, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Ini hanya soal prosedur,” ujarnya, menekankan pentingnya ketertiban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengusutan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU
KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Empat Tersangka Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan, Penyelidikan Terus Berlanjut