Senin, 22 Desember 2025

Alexander Marwata dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan pada hari Jumat Ini

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

 

ESENSI.TV, NASIONAL - Polda Metro Jaya kembali mencuatkan kasus yang diduga melibatkan salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan pihak yang terkait perkara tindak pidana korupsi. 

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Alexander Marwata telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. 

Menurut Ade Safri, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. 

 Baca Juga: Indonesia Diprediksi Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru Asia, Jokowi Soroti Tantangan yang Harus Dihadapi

“Jadwal untuk meminta keterangan atau klarifikasi kepada Saudara Alexander Marwata sudah ditetapkan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” ujar Kombes Pol Ade Safri kepada awak media, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Alexander Marwata pada hari Selasa, 8 Oktober 2024. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan adanya pertemuan antara Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

 Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Terus Dikembangkan, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat dan Saksi Kunci

Ade Safri menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024. 

Isi laporan mengindikasikan adanya hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, antara pimpinan KPK dan pihak yang sedang berperkara.

“Laporan itu mengarah pada dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” jelas Kombes Pol Ade Safri.

Kasus ini berawal dari dugaan pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang terjerat kasus korupsi. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X