Senin, 22 Desember 2025

Kemensos Tegaskan Sanksi Penghentian Bantuan bagi Penerima yang Terlibat Judol

Photo Author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Kemensos)
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Kemensos)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial yang kedapatan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan judol atau aktivitas yang merugikan. 

Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif serta bermanfaat bagi penerima dan keluarganya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan akan dikenai sanksi penghentian bantuan secara permanen. 

 Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Stabil pada Akhir September 2024, Bank Indonesia: Mampu Mendukung Ketahanan Ekonomi

"Jika ketahuan digunakan untuk hal-hal yang mengancam masa depan, seperti judol, maka bantuan tersebut akan dihentikan. Tidak akan ada bantuan lagi bagi mereka yang melakukan hal semacam itu," ujar Gus Ipul, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan bahwa Kemensos telah menyiapkan sejumlah pendamping yang bertugas memberikan edukasi dan bimbingan kepada penerima bantuan terkait penggunaan dana secara bijak.

Pendamping ini diharapkan mampu membimbing penerima agar dapat mengelola keuangan keluarga dengan baik dan menghindari penyalahgunaan dana.

 Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Debat Pilkada 2024 untuk Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu

“Kami berharap para pendamping bisa memberikan bimbingan, termasuk soal pengelolaan keuangan keluarga. Kesadaran mengenai hal ini sangat penting, agar dana bantuan tidak digunakan untuk keperluan yang tidak produktif, seperti membeli pulsa berlebihan, apalagi untuk judol. Ini harus benar-benar dihindari,” tegas Gus Ipul.

Mensos juga menekankan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah bersifat terukur dan terarah. 

Bantuan ini telah dirancang sesuai dengan kebutuhan penerima, seperti untuk keperluan pendidikan anak, perawatan balita, atau dukungan bagi lansia dan penyandang disabilitas. 

 Baca Juga: Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Resmi Dibuka, Jokowi: Ajang Ini Sangat Spesial

Gus Ipul menambahkan, "Bantuan yang disalurkan semuanya terukur dan tidak bisa digunakan untuk keperluan sembarangan. Misalnya, bantuan untuk pendidikan harus digunakan untuk pendidikan, bukan untuk hal lain yang tidak bermanfaat."

Dengan adanya kebijakan ini, Kemensos berharap para penerima bantuan dapat memanfaatkan dana yang diterima dengan bijak dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X