Sejalan dengan masa jabatan pemerintahan Jokowi yang segera berakhir, Nasir yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 berharap agar RUU Jabatan Hakim dapat dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang di bawah pimpinan Prabowo Subianto.
Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus menjadi prioritas agar kualitas peradilan di Indonesia semakin baik dan bebas dari praktik korupsi.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Debat Pilkada 2024 untuk Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu
“RUU Jabatan Hakim harus segera disahkan. Ini akan menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintahan Prabowo nanti, mengingat pemerintahan saat ini sudah tidak memiliki cukup waktu untuk menanganinya,” pungkas Nasir.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Yasardin, mengonfirmasi bahwa organisasinya akan mengadakan audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober mendatang untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Solidaritas Hakim Indonesia menegaskan agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga gaji dan tunjangan hakim dapat disesuaikan dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Baca Juga: Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Resmi Dibuka, Jokowi: Ajang Ini Sangat Spesial
Selain itu, para hakim juga mendesak pemerintah agar menyusun regulasi yang memberikan jaminan keamanan bagi para hakim.
Hal ini dinilai krusial mengingat banyaknya insiden kekerasan yang dialami oleh para hakim di berbagai wilayah pengadilan.***(LL)
Artikel Terkait
5.614 Personel Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024-2029
Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Pelantikan DPR/MPR 2024-2029
DPR RI Hentikan Fasilitas Rumah Dinas, Ganti dengan Tunjangan Perumahan bagi Anggota Periode 2024-2029
Sekjen DPR: Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI 2024-2029 Masih Dikaji, Mengikuti Harga Sewa Pasar