Senin, 22 Desember 2025

OJK Ungkap Tren Penipuan Terbaru di Sektor Keuangan dan Siapkan Anti Scam Center

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Ilustrasi penipuan. (Pixabay)
Ilustrasi penipuan. (Pixabay)

Modus ini berhasil menarik minat masyarakat karena pelaku penipuan mengklaim bahwa dana yang ditanamkan akan diolah menggunakan teknologi AI untuk memberikan keuntungan yang besar.

Namun, pada kenyataannya, skema ini hanyalah investasi bodong yang menyamar di balik kedok teknologi canggih.

"Modus penipuan dengan dalih penyewaan server AI ini berhasil membuat banyak orang tertarik karena dianggap sebagai investasi terkini. Padahal, ini hanyalah skema penipuan yang sengaja memanfaatkan tren teknologi untuk menjerat korban," tambah Friderica.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun banyak modus penipuan baru bermunculan, skema penipuan lama seperti undian berhadiah masih memakan banyak korban.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU

Meskipun terlihat klasik dan sudah banyak diungkap oleh berbagai pihak, nyatanya modus ini tetap efektif menjerat masyarakat yang kurang waspada. 

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Lebih lanjut, OJK kini sedang mempersiapkan langkah konkret untuk menangani kasus-kasus penipuan dengan mendirikan Anti Scam Center (ASC).

Melalui ASC, OJK berupaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, termasuk melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan penipuan.

 Baca Juga: Perbaikan 27 Ruas Jalan di NTT Diresmikan Presiden Jokowi, Dukung Mobilitas dan Perbaiki Perekonomian Warga

"ASC akan menjadi garda depan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Kami berharap dengan adanya pusat penanganan ini, proses identifikasi dan pemulihan kerugian korban dapat berjalan lebih cepat dan lebih efektif," jelas Friderica.

Dengan pembentukan ASC, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan yang merugikan masyarakat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X