Modus ini berhasil menarik minat masyarakat karena pelaku penipuan mengklaim bahwa dana yang ditanamkan akan diolah menggunakan teknologi AI untuk memberikan keuntungan yang besar.
Namun, pada kenyataannya, skema ini hanyalah investasi bodong yang menyamar di balik kedok teknologi canggih.
"Modus penipuan dengan dalih penyewaan server AI ini berhasil membuat banyak orang tertarik karena dianggap sebagai investasi terkini. Padahal, ini hanyalah skema penipuan yang sengaja memanfaatkan tren teknologi untuk menjerat korban," tambah Friderica.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun banyak modus penipuan baru bermunculan, skema penipuan lama seperti undian berhadiah masih memakan banyak korban.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU
Meskipun terlihat klasik dan sudah banyak diungkap oleh berbagai pihak, nyatanya modus ini tetap efektif menjerat masyarakat yang kurang waspada.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Lebih lanjut, OJK kini sedang mempersiapkan langkah konkret untuk menangani kasus-kasus penipuan dengan mendirikan Anti Scam Center (ASC).
Melalui ASC, OJK berupaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, termasuk melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan penipuan.
"ASC akan menjadi garda depan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Kami berharap dengan adanya pusat penanganan ini, proses identifikasi dan pemulihan kerugian korban dapat berjalan lebih cepat dan lebih efektif," jelas Friderica.
Dengan pembentukan ASC, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan yang merugikan masyarakat.***(LL)
Artikel Terkait
OJK Wajibkan Semua Bank Bergabung dalam Tim Anti-Scam Center untuk Tingkatkan Perlindungan Terhadap Penipuan Online
OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI
OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal dan Tindakan Penipuan di Media Sosial
KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK ke Tahap Penyidikan
OJK Tutup Ribuan Rekening Terkait Judol, Perketat Kerja Sama Pengawasan Perbankan