ESENSI.TV, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan modus penipuan di sektor keuangan yang semakin beragam dan canggih.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menurutnya, sejumlah tren penipuan baru yang terjadi telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat, membuat para pelaku kejahatan semakin sulit untuk diidentifikasi oleh pihak berwenang.
Salah satu tren penipuan terbaru yang diungkapkan oleh Friderica adalah penawaran pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming bayaran yang menarik.
Modus ini mengharuskan korban melakukan tugas-tugas sederhana, seperti memberikan komentar atau likes di berbagai platform media sosial.
Pada awalnya, pelaku akan memberikan sejumlah uang kecil kepada korban sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban diminta untuk melakukan "top up" atau menyetor sejumlah uang untuk melanjutkan pekerjaan.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di NTT: Meresmikan Infrastruktur Penting untuk Pembangunan Daerah
Sayangnya, uang tersebut tidak pernah kembali, dan korban pun ditinggalkan begitu saja setelah menyetorkan dananya.
"Pada awalnya mereka mendapat bayaran dalam jumlah kecil. Namun, lama-kelamaan mereka diminta untuk melakukan top up dan berbagai transaksi lainnya. Pada akhirnya, uang yang disetor justru tidak kembali," jelas Friderica, Rabu, 2 Oktober 2024.
Selain itu, Friderica juga menyoroti maraknya investasi ilegal yang menggunakan modus penyewaan server dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, skema penipuan ini memanfaatkan tren AI yang tengah berkembang pesat dan digadang-gadang sebagai inovasi teknologi masa depan.
Baca Juga: OJK Tutup Ribuan Rekening Terkait Judol, Perketat Kerja Sama Pengawasan Perbankan
Artikel Terkait
OJK Wajibkan Semua Bank Bergabung dalam Tim Anti-Scam Center untuk Tingkatkan Perlindungan Terhadap Penipuan Online
OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI
OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal dan Tindakan Penipuan di Media Sosial
KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK ke Tahap Penyidikan
OJK Tutup Ribuan Rekening Terkait Judol, Perketat Kerja Sama Pengawasan Perbankan