Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tegaskan Netralitas dalam Konflik Internal Kadin, Penetapan Anindya Bakrie Tunggu Keppres

Photo Author
- Senin, 16 September 2024 | 16:00 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas. (Dok. Kemenkumham)
Menkumham Supratman Andi Agtas. (Dok. Kemenkumham)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.

Namun sayangnya, saat ini Kadin tengah dilanda konflik internal yang memicu perhatian luas. 

Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dalam urusan internal Kadin. 

 Baca Juga: Kemenkes Atur Jam Kerja Peserta PPDS untuk Cegah Perundungan dan Tekan Jam Kerja Berlebih

Meskipun demikian, pemerintah menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku terkait kepemimpinan di Kadin.

Supratman menekankan bahwa konflik yang terjadi di Kadin merupakan persoalan internal organisasi tersebut. 

Ia menyatakan bahwa pemerintah menghormati mekanisme yang ada dalam organisasi tersebut dan tidak akan terlibat lebih jauh. 

 Baca Juga: Indodax Dibobol Hacker. Pahami Tips Berikut Untuk Hindari Kejahatan Malware

"Bagi pemerintah, ini merupakan masalah internal Kadin. Kami hanya akan mengikuti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Supratman, dilansir dari laman pmjnews.com pada Senin, 16 September 2024.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh mayoritas pengurus Kadin di berbagai tingkat, baik daerah maupun provinsi, akan menjadi panduan bagi pemerintah. 

"Kami akan menghormati hasil keputusan dari teman-teman di Kadin," tambahnya.

 Baca Juga: Polresta Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap Dua Tersangka

Selain itu, Supratman juga menyebutkan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat keputusan presiden (Keppres). 

Proses ini memerlukan harmonisasi lebih lanjut di kementerian sebelum Keppres tersebut diterbitkan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X