ESENSI.TV, NASIONAL - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan baru-baru ini diterbitkan dan langsung menuai berbagai kritik, terutama dari kalangan industri tembakau.
Meski mendapat sorotan tajam, pemerintah menegaskan bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ini tidak akan direvisi.
Peraturan yang terdapat dalam PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 diantaranya meliputi sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau.
Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 434 ayat (1) poin c adalah larangan penjualan produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Selain itu, peraturan ini melarang penjualan tembakau menggunakan mesin layan diri, serta penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Larangan juga berlaku untuk menempatkan produk tembakau di area-area strategis seperti dekat pintu masuk, tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik tanpa verifikasi umur yang memadai.
Baca Juga: Satgas Cartenz Buru 6 Anggota KKB yang Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo
Di samping ketentuan tentang tembakau, PP ini juga mengatur promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif.
Promosi produk-produk ini dilarang dilakukan melalui tenaga kesehatan maupun influencer media sosial.
Tujuannya adalah untuk mencegah informasi yang dapat menyesatkan dan memastikan bahwa promosi produk ini tidak mengurangi tingkat pemberian ASI eksklusif yang penting untuk kesehatan bayi.
Kritik utama datang dari Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi).
Baca Juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Tahap Pertama dari Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy
Mereka menilai bahwa pengaturan terkait perdagangan produk tembakau yang diatur dalam PP ini bisa berdampak negatif pada keberlangsungan usaha pedagang pasar.
Artikel Terkait
Menkes Sebut Dua Upaya Tangani Polusi Udara di Indonesia, Apa Tuh?
Menkes: Cegah Stunting Dengan Jaga Kesehatan Calon Ibu Sejak Remaja dan Bayi
Menkes Sebut Nyamuk Wolbachia Angin Segar Kendalikan DBD
Kasus Terinfeksi Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan