Senin, 22 Desember 2025

Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Vonis Ringan Kasus Kerugian Negara Rp300 Triliun kepada Paus Fransiskus

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 09:00 WIB
Artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka. (Foto: PMJ/dpr.go.id)
Artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka. (Foto: PMJ/dpr.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia tidak hanya menjadi momen spiritual bagi umat Katolik, tetapi juga dimanfaatkan oleh sejumlah tokoh untuk menyuarakan isu-isu penting. 

Salah satunya adalah artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka, yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertanyakan kasus yang melibatkan Toni Tansil, terdakwa dalam skandal kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. 

Pertanyaan Rieke bukanlah pertanyaan biasa, karena ia mengangkat kejanggalan vonis yang dijatuhkan kepada Toni Tansil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Baca Juga: Atta Halilintar Laporkan Akun TikTok WO ke Polisi atas Dugaan Fitnah Pernikahan Siri

Rieke, yang dikenal publik melalui perannya sebagai Oneng di sinetron *Bajaj Bajuri*, juga mengungkapkan keheranannya kepada Paus Fransiskus mengenai hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Toni.

“Mumpung Paus Fransiskus ada di sini, saya mau curhat. Paus, dalam kasus kerugian negara Indonesia yang mencapai Rp300 triliun, ada seorang terdakwa bernama Toni Tansil yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Rieke, dikutip dari akun Instagram @riekediahp pada Jum'at, 6 September 2024.

Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa Toni Tansil diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus besar tersebut.

Baca Juga: DPR RI Soroti Tidak Terserapnya Anggaran Pendidikan Rp111 Triliun pada APBN 2023 

Menurut Rieke, Toni adalah salah satu terdakwa dalam kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. 

Pada persidangan yang digelar pada 1 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang diketuai oleh Sulistyanto Rokhmat Budiarto, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono, memberikan vonis yang sangat kontroversial.

Rieke kemudian mengungkapkan rasa keheranannya kepada Paus mengenai hasil putusan hakim. 

“Paus tahu enggak apa putusan hakim? Saya kasih tahu ya, Paus. Putusannya adalah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000 atau 5 ribu perak,” jelas Rieke. 

Baca Juga: Wamen Kominfo Tekankan Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Menurutnya, hukuman tersebut sangat tidak sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @riekediahp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X