Senin, 22 Desember 2025

PJJ Diterapkan di 208 Sekolah Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:00 WIB
Pelajar SMP saat pulang dari sekolahnya. (Foto: PMJ News/Humas Polsek Jatinegara)
Pelajar SMP saat pulang dari sekolahnya. (Foto: PMJ News/Humas Polsek Jatinegara)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah untuk mengatasi potensi kemacetan yang akan terjadi pada Kamis, 5 September 2024, terkait pelaksanaan Misa Akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). 

Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di beberapa sekolah yang berada di jalur yang akan dilalui oleh rombongan Paus.

Langkah ini diambil guna meminimalisir kemacetan dan gangguan lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi.

Baca Juga: Transformasi Digital Indonesia: Strategi Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Talenta untuk Visi 2045

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sejumlah sekolah yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yaitu daerah yang menjadi jalur lalu lintas utama menuju GBK. 

Budi menegaskan bahwa kebijakan PJJ ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kemacetan parah selama berlangsungnya misa tersebut.

"Iya, betul (PJJ sekolah) untuk jalur yang dilintasi," ungkap Bud.

Sebanyak 208 sekolah di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dilaporkan akan menerapkan PJJ sebagai bagian dari kebijakan ini. 

Baca Juga: Transformasi Digital Indonesia: Strategi Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Talenta untuk Visi 2045

Keputusan ini diambil melalui koordinasi antara Disdik DKI Jakarta dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran kegiatan masyarakat selama misa berlangsung. 

Selain untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga bertujuan agar aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan tanpa gangguan meskipun ada perubahan situasi di lapangan.

Selain pembelajaran jarak jauh untuk siswa, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) pada hari yang sama.

Baca Juga: Transformasi Digital Indonesia: Strategi Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Talenta untuk Visi 2045

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24/SE/2024 yang mengimbau pegawai di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk tidak bekerja di kantor guna mendukung kelancaran acara keagamaan tersebut.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X