Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Kominfo Usulkan RPP TKPAPSE untuk Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi. (kominfo.go.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi. (kominfo.go.id)

Fokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).

Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments) untuk menilai potensi risiko.

Penetapan usia yang sesuai untuk penggunaan produk dan layanan digital (age-appropriate application).

Transparansi dalam aturan, kebijakan, dan standar komunitas.

Pengaturan privasi default yang tinggi untuk melindungi data anak.

Minimalisasi pemrosesan dan berbagi data anak.

Pengaturan pengumpulan data geolokasi.

Larangan profiling yang tidak sesuai.

Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Dibuka di 37 Provinsi

Larangan penggunaan praktik tidak transparan dalam penyelenggaraan produk dan layanan daring.

Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.

Klarifikasi tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam produk dan layanan daring.

Penyediaan alat dan fitur untuk pengajuan laporan atau keluhan.

Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengadakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) pada 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024, melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kominfo.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X