Fokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments) untuk menilai potensi risiko.
Penetapan usia yang sesuai untuk penggunaan produk dan layanan digital (age-appropriate application).
Transparansi dalam aturan, kebijakan, dan standar komunitas.
Pengaturan privasi default yang tinggi untuk melindungi data anak.
Minimalisasi pemrosesan dan berbagi data anak.
Pengaturan pengumpulan data geolokasi.
Larangan profiling yang tidak sesuai.
Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Dibuka di 37 Provinsi
Larangan penggunaan praktik tidak transparan dalam penyelenggaraan produk dan layanan daring.
Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
Klarifikasi tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam produk dan layanan daring.
Penyediaan alat dan fitur untuk pengajuan laporan atau keluhan.
Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengadakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) pada 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024, melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.
Artikel Terkait
Ancam Blokir X , Kominfo: Blokir Konten Pornografi
Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak
Kominfo – TikTok – RRI Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Ranah Daring
Kominfo Karnaval 2024: Rayakan Kemerdekaan RI dan HUT ke-23 dengan Beragam Acara Meriah
Kolaborasi Kominfo dan Google Cloud, Fasilitasi Sertifikasi Mahasiswa Melalui Program GCC Launchpad