Digitalisasi Sertifikat Tanah Wakaf: Upaya ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan digitalisasi, diharapkan pengelolaan aset wakaf menjadi lebih transparan dan terintegrasi.
Advokasi Hasil Audit Syariah: Kolaborasi dalam advokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Audit syariah yang transparan dan akuntabel akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Pelaksanaan Roadshow Bersama di Tingkat Kabupaten/Kota: Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi zakat di seluruh penjuru negeri. Melalui roadshow bersama, Kemenag dan FOZ akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana zakat dapat dikelola secara efektif untuk kemaslahatan umat.
Penyediaan Medium Komunikasi Bersama Antar-Pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ): Untuk mengatasi tantangan komunikasi antar lembaga, disepakati pembentukan medium komunikasi khusus bagi pimpinan LAZ. Medium ini akan menjadi wadah untuk berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengelolaan zakat.
Waryono juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan zakat.
Baca Juga: 33 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI yang Patriotik dan Menginspirasi
Ia menekankan bahwa audit adalah alat penting untuk memastikan hak-hak muzaki dan mustahik terpenuhi.
“Audit menjadi alat penting untuk memastikan bahwa hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik,” jelasnya, dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menyambut baik langkah-langkah ini dan menegaskan bahwa harmoni adalah tema utama dalam kepengurusan baru FOZ.
Ia juga menyoroti pentingnya mengatasi ego sektoral yang sering menjadi penghalang dalam pengelolaan zakat.
Baca Juga: Cek Fakta Terkait Pencabutan Laporan Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Wildhan menambahkan bahwa audit internal, yang kini akan semakin didukung oleh teknologi, harus dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan, bukan sebagai momok yang menakutkan.
“Teknologi juga akan dikolaborasikan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi,” ungkap Wildhan.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menyambut baik kesepakatan ini dan menyatakan bahwa harmoni adalah tema utama dalam kepengurusan baru FOZ.
Artikel Terkait
Kemenag Jaksel - Densus 88 Kolaborasi Cegah Intoleransi di Madrasah
Optimalisasi Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024, Kemenag Bentuk Task Force
Perluas Partisipasi Wakaf, 2 Bank Syariah Baru Resmi Ditunjuk Kemenag
Kemenag dan Universitas Dundee Bangun Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan Tinggi, Fokus pada Program Ini
Penghapusan Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Ditentang Wapres Ma'ruf Amin