Senin, 22 Desember 2025

Berhasil Ditangkap, Motif Mantan Pacar Anak David Bayu Sebarkan Video Asusila Audrey Davis Terungkap

Photo Author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers penangkapan penyebar video porno. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers penangkapan penyebar video porno. (Foto: PMJ News)

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi itu," tambahnya.

Pengakuan Audrey Davis

Sebelumnya, pada tanggal 7 Agustus 2024, Audrey Davis telah menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait video asusila yang diduga melibatkan dirinya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, Audrey mengakui bahwa wanita dalam video tersebut memang dirinya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari ayahnya, David Bayu, dan penasihat hukum Sandy Arifin.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, DPR RI Serukan Antisipasi Dini untuk Polusi Udara

Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Audrey merasa sangat dirugikan oleh tindakan AP.

Oleh karena itu, pihak Audrey melalui penasihat hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 4570.

Perekaman Tanpa Izin

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses perekaman video asusila tersebut dilakukan oleh AP tanpa sepengetahuan dan izin dari Audrey.

Baca Juga: BNPT Perkuat Ketahanan WNI di Warsawa Polandia Melawan Ideologi Kekerasan

Ade Ary mengungkapkan bahwa AP telah beberapa kali merekam adegan asusila mereka di rumahnya sendiri.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumahnya. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," jelas Ade Ary.

Akibat perbuatan tersebut, AP kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ini Dampak Potensial Jika PKS, PKB, dan NasDem Tarik Dukungan dari Anies Baswedan

Polda Metro Jaya juga menghimbau masyarakat untuk tidak turut serta dalam menyebarkan video asusila tersebut.

"Kami ingatkan kembali, di Undang-Undang Pornografi ada ketentuan bahwa membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X