"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi itu," tambahnya.
Pengakuan Audrey Davis
Sebelumnya, pada tanggal 7 Agustus 2024, Audrey Davis telah menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, Audrey mengakui bahwa wanita dalam video tersebut memang dirinya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari ayahnya, David Bayu, dan penasihat hukum Sandy Arifin.
Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, DPR RI Serukan Antisipasi Dini untuk Polusi Udara
Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Audrey merasa sangat dirugikan oleh tindakan AP.
Oleh karena itu, pihak Audrey melalui penasihat hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 4570.
Perekaman Tanpa Izin
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses perekaman video asusila tersebut dilakukan oleh AP tanpa sepengetahuan dan izin dari Audrey.
Baca Juga: BNPT Perkuat Ketahanan WNI di Warsawa Polandia Melawan Ideologi Kekerasan
Ade Ary mengungkapkan bahwa AP telah beberapa kali merekam adegan asusila mereka di rumahnya sendiri.
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumahnya. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," jelas Ade Ary.
Akibat perbuatan tersebut, AP kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Ini Dampak Potensial Jika PKS, PKB, dan NasDem Tarik Dukungan dari Anies Baswedan
Polda Metro Jaya juga menghimbau masyarakat untuk tidak turut serta dalam menyebarkan video asusila tersebut.
"Kami ingatkan kembali, di Undang-Undang Pornografi ada ketentuan bahwa membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana," ujar Kombes Pol Ade Ary.
Artikel Terkait
Motif Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
Ini 10 Motif Batik yang Paling Populer di Indonesia
Batik Motif Sekar Arum Sari Menangkan Desain Batik Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji Indonesia 2024 Pakai Seragam Batik Motif Sekar Arum Sari, Apa Maknanya?
Motif Korupsi SYL Terbongkar, Netizen Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset