Ia menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten bermuatan pornografi dengan motif apapun, termasuk kesengajaan, merupakan tindak pidana yang serius dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: KLHK: Akses Dana Lingkungan Jadi Angin Segar bagi Bank Sampah Indonesia
Dengan tertangkapnya tersangka AP, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan, dan menjadi pelajaran penting mengenai dampak serius dari penyebaran konten asusila di masyarakat.***
Artikel Terkait
Motif Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
Ini 10 Motif Batik yang Paling Populer di Indonesia
Batik Motif Sekar Arum Sari Menangkan Desain Batik Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji Indonesia 2024 Pakai Seragam Batik Motif Sekar Arum Sari, Apa Maknanya?
Motif Korupsi SYL Terbongkar, Netizen Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset