ESENSI.TV, POLHUKAM - Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian di kawasan Ubud, Bali, kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang warga negara Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka.
AF, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, diduga terlibat dalam pembangunan vila, spa center, dan peternakan di atas lahan yang dilindungi.
Tindakan ini dianggap melanggar aturan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang berlaku di Indonesia.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa AF juga memegang posisi sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Baca Juga: Solusi Kurangi Kemacetan Idul Fitri dan Nyepi 2025, DPR Dukung Usulan WFA dari Menhub
Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“AF melakukan pembangunan tanpa izin di atas lahan yang termasuk dalam zona tanaman pangan dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B),” ungkap Irjen.
Pol. Daniel. Lahan yang digunakan untuk pembangunan ini berada di kawasan Tegallalang, Ubud, yang dikenal dengan julukan "Kampung Rusia."
Saat ini, area tersebut telah ditutup oleh pihak berwenang bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Candaan Ruben Amorim: Melatih Manchester United Membuat Saya 10 Tahun Lebih Tua
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa PT Parq Ubud Partners mengantongi 34 sertifikat hak milik untuk berbagai usaha di kawasan tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR Gianyar, pembangunan melibatkan tiga zona, yakni zona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Namun, bangunan seperti vila, spa center, dan peternakan ditemukan berdiri di zona P1 yang merupakan lahan pertanian dan sawah dilindungi.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pembangunan ini merupakan tindakan alih fungsi lahan secara ilegal,” tambah Kapolda Bali.