polhukam

Heboh Pembangunan Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. Foto : Ist/Andri

ESENSI.TV, POLHUKAM - Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan. 

Proyek ini memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan lahan laut untuk kepentingan tertentu. 

Polemik semakin memanas setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pagar laut tersebut belum masuk kategori pencurian lahan karena belum ada laporan resmi terkait tujuan pembangunan itu.  

Namun, proyek ini tidak luput dari kritik, terutama dari anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. 

Ia menilai bahwa pagar laut ini jelas menunjukkan indikasi penguasaan lahan di wilayah perairan. 

Baca Juga: Benarkah Sekolah Libur Selama Ramadhan? Begini Penjelasan Mendikdasmen

"Kalau di darat kita menggunakan patok, di laut penguasaan dilakukan dengan pagar laut. Ini pasti ada tujuan ekonomi besar di baliknya," ujar Indrajaya dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Politisi dari Fraksi PKB tersebut menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tidak mungkin dilakukan tanpa kepentingan ekonomi. 

Ia membeberkan bahwa proyek ini menelan biaya yang sangat besar. “Bayangkan, jika satu meter pagar membutuhkan biaya Rp 500 ribu, total anggarannya mencapai sekitar Rp 15 miliar,” tegasnya.  

Menurut Indrajaya, pembangunan pagar ini tidak mungkin didanai oleh masyarakat kecil atau pengusaha kecil. 

Baca Juga: Erling Haaland Perpanjang Kontrak dengan Manchester City Hingga 2034

Ia menduga ada pengusaha besar yang membiayai proyek tersebut untuk tujuan tertentu, seperti reklamasi laut. 

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar laut tersebut.  

"Pemerintah harus transparan. Jangan sampai ada dugaan negatif di masyarakat. Pagar ini jelas terlihat, masyarakat tahu pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya," tambahnya.  

Halaman:

Tags

Terkini