polhukam

408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi, Ternyata Ini Kesalahan Mereka

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:06 WIB
Ratusan PMI tiba di bandara usai dideportasi dari Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian dan overstay. (Foto: dok KEMLU)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian, termasuk kasus overstay. 

Hal ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya kepatuhan prosedur resmi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pemulangan ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan warga negara asing tanpa dokumen yang sah.

"Kami telah memfasilitasi pemulangan ini dalam dua gelombang, yaitu pada Sabtu (11/1) sebanyak 211 orang dan hari ini (Selasa)sebanyak 197 orang," ujar Judha, dikutip pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Kebersihan Emosional, Cara Generasi Z Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern

Mayoritas dari mereka yang dideportasi bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

Mereka kini masuk daftar hitam di Arab Saudi karena pelanggaran tersebut. 

"Kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri secara prosedural adalah kunci perlindungan. Negara memang memiliki tanggung jawab, tetapi individu juga harus melindungi dirinya sendiri dengan mematuhi aturan yang ada," tegas Judha.

Sejak diberlakukannya moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 2015, banyak pekerja migran Indonesia tetap berusaha masuk ke negara tersebut melalui jalur tidak resmi. 

Baca Juga: Wisata Sambil Belajar di Pantai Sukamade, Destinasi Unik Habitat Penyu di Meru Betiri

"Kami mencatat fluktuasi jumlah kasus nonprosedural ini. Meski sudah ada moratorium, masih banyak yang berangkat tanpa dokumen lengkap, yang akhirnya membawa mereka ke situasi sulit," tambah Judha.

Pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dalam melindungi warganya di luar negeri. 

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga memfasilitasi pemulangan 179 PMI nonprosedural yang mengalami nasib serupa. 

Dengan total kasus deportasi mencapai 500 orang, pemerintah terus mengingatkan pentingnya mematuhi jalur resmi untuk menghindari risiko hukum dan eksploitasi.

Halaman:

Tags

Terkini