polhukam

Langkah Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Dalam 3 Bulan, Jaksa Agung Selamatkan Rp 6,7 Triliun

Jumat, 3 Januari 2025 | 15:41 WIB
Jaksa Agung, Menko Polkam dan jajaran menteri terkait saat konferensi pers. (Foto: polkam.go.id)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak pembentukannya pada Oktober 2024, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara telah mencatatkan prestasi gemilang. 

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, desk ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun.

"Awalnya, barang bukti uang hendak ditampilkan, tetapi ruang yang tersedia tidak cukup. Saat ini, dana tersebut disimpan dalam virtual account di BRI," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2025.

Selain itu, sejumlah tersangka dari kalangan individu dan korporasi telah ditetapkan. 

Baca Juga: Keindahan yang Tak Boleh Dilewatkan, Ini Dia 5 Destinasi Wisata Wajib di Malang

Salah satunya adalah kasus tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. 

Sementara itu, tata niaga kelapa sawit menyebabkan kerugian sekitar Rp 73 triliun. 

Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 346 triliun.

Budi Gunawan menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga perbaikan regulasi. 

"Langkah ini harus seimbang, melibatkan upaya hukum, pembenahan aturan, dan tata kelola," tambahnya. 

Baca Juga: BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Inovasi Baru untuk Administrasi Kendaraan yang Lebih Modern

Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan agar pemberantasan korupsi dilakukan tegas dan tanpa kompromi.

Langkah strategis lainnya mencakup penggunaan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government di pemerintahan daerah untuk mengurangi risiko korupsi. 

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memulihkan aset korupsi yang disembunyikan di luar negeri untuk digunakan dalam pembangunan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini