ESENSI.TV, PEKANBARU - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi Marisa Putri (21) di Pekanbaru kini menjadi viral usai videonya di lokasi kejadian beredar luas di media sosial.
Usai diperiksa, kini ia ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tragis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).
Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dan menjadi sorotan publik setelah hasil tes urine menunjukkan Marisa positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Ternyata Sudah Terafiliasi dengan ISIS
Menurut informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, Marisa yang baru pulang dari tempat hiburan malam, menabrak motor yang dikendarai Renti dari belakang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebutkan bahwa Marisa dinyatakan positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.
Ini menambah parah situasi kasus tersebut karena Marisa awalnya membantah penggunaan narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkoba yang digunakan Marisa diperoleh dari temannya yang bernama Tia.
Baca Juga: Perluas Partisipasi Wakaf, 2 Bank Syariah Baru Resmi Ditunjuk Kemenag
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa Marisa dikenakan dua pasal berlapis dalam undang-undang lalu lintas, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 dari UU No. 22 Tahun 2009, yang masing-masing mengancam hukuman penjara hingga enam dan dua belas tahun.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dan penggunaan narkoba.
Banyak yang menyoroti bahaya mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba dan pentingnya kesadaran akan risiko serta tanggung jawab saat berkendara.
Baca Juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024 Dibuka di 5 Provinsi Ini
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.***