Senin, 22 Desember 2025

Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Ternyata Sudah Terafiliasi dengan ISIS

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 21:33 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme. (dok. PMJ News)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme. (dok. PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Penangkapan tersangka terorisme berinisial HOK (19) di Batu, Jawa Timur, menghebohkan publik.

Tersangka, yang baru-baru ini ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, ternyata merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang telah berbaiat kepada ISIS secara online.

“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial, kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” jelas Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Baca Juga: Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, pada 31 Juli 2024. Dia merencanakan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang.

Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, pada 1 Agustus 2024.

Selama penggeledahan, ditemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak.

Cairan ini sering kali ditemukan dalam kasus terorisme. “Selain itu, ada juga beberapa toples berisi gotri yang biasa digunakan untuk meningkatkan daya rusak bom,” ujar Aswin.

Baca Juga: Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya

HOK mendapatkan inspirasi untuk aksi teror ini dari berbagai situs propaganda Daulah Islamiyah dan media sosial, yang memicu semangatnya untuk melakukan bom bunuh diri.

“Tersangka mendapatkan semangat untuk serangan ini melalui media sosial dan situs tertentu,” tambahnya.

Tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Lala Lala

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X