polhukam

Terbukti Melakukan Pemerasan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:57 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lakukan korupsi dana Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya/IST

ESENSI.TV, JAKARTA - Terbukti melakukan pemerasan dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp300 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/07/2024).

Menurut dia, jika SYL tidak membayar denda, maka hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang dari Auditor BPK Agar Kementan dapat Opini WTP

Ia mengatakan, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.

Tindakan Pemerasan

Ia menerangkan, bahwa melalui mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, SYL terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan.

Selain itu, SYL juga meminta uang dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Sehingga secara total nilai uang yang diterima SYL mencapai angka Rp44.269.777.204 dan US$30.000.

Baca Juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Meski demikian, lanjut Hakim Rianto Adam, total uang tersebut sebagian digunakan untuk keperluan dinas SYL. Namun tidak sedikit yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL. Sehingga secara total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL mencapai kisaran Rp14,6 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Tags

Terkini