Senin, 22 Desember 2025

Polri Dalami Pemeriksaan 12 Senpi Milik Mentan SYL

Photo Author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:24 WIB
Polri Dalami Pemeriksaan 12 Senpi Milik Mentan SYL/Humas Polri
Polri Dalami Pemeriksaan 12 Senpi Milik Mentan SYL/Humas Polri




Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalami pemeriksaan menyeluruh terhadap 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (4/10).

“Tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” lanjut dia.

Ahmad menyebut bahwa hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah senjata api tersebut legal atau ilegal. Adapun jenisnya untuk keseluruhan adalah senjata api laras pendek.

“Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu, nanti ada di datanya Baintelkam Polri,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait senjata api atau senpi di rumah dinas milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Mahfud MD meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait status kepemilikan senjata api tersebut apakah legal atau tidak, dan siap memproses hukum apabila terjadi pelanggaran di sana.*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu


#beritaviral


#beritaterkini















Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X