Namun, kritik Mahfud tetap menyoroti aspek legalitas dan konstitusionalitas yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Ahli hukum tata negara juga mengingatkan bahwa meski niat peraturan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kontroversi lebih luas.
Mahfud menekankan pentingnya revisi aturan jika terbukti menabrak prinsip konstitusi, sambil menekankan bahwa kontrol hukum dan akuntabilitas adalah kunci dalam setiap kebijakan.
Kontroversi ini membuka diskusi penting mengenai batasan peran anggota Polri dalam pemerintahan sipil dan urgensi reformasi yang lebih jelas.
Bagi Mahfud, langkah ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyentuh prinsip negara hukum yang harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.*** (LL)