Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Kritik Kapolri yang Bolehkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 18:30 WIB
Mahfud MD kritik Perpol Kapolri, menilai aturan bertentangan konstitusi, UU, dan putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: TBN Polri)
Mahfud MD kritik Perpol Kapolri, menilai aturan bertentangan konstitusi, UU, dan putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: TBN Polri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Perdebatan terkait Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah Mahfud MD menyampaikan pandangannya tentang aturan yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.

Mahfud menilai langkah ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan konflik konstitusional yang serius.

Baca Juga: Kisah Ahmed al Ahmed, Pahlawan Bondi yang Melucuti Penembak dan Menggerakkan Donasi Rp11 Miliar

Dalam pandangan Mahfud, anggota Polri aktif seharusnya tidak langsung menempati posisi di pemerintahan sipil tanpa terlebih dahulu mengakhiri masa dinasnya.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta UU Aparatur Sipil Negara.

Mahfud juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil harus melalui mekanisme pensiun atau pengunduran diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Drama 8 Gol di Old Trafford, Gol Telat Bournemouth Buyarkan Kemenangan Manchester United

Mahfud menegaskan bahwa "aturan internal Polri tidak bisa dijadikan dasar tunggal bagi penempatan anggota aktif di posisi sipil karena hal ini melibatkan tatanan hukum yang lebih luas."

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar integritas lembaga tetap terjaga.

Sementara itu, Perpol Nomor 10/2025 secara spesifik mengatur penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenhub, BNN, BIN, BSSN, hingga KPK.

Para pengamat menilai regulasi ini memunculkan tantangan baru dalam membedakan tugas sipil dan tugas kepolisian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga negara dan profesionalisme aparat.

Baca Juga: Judistira Soroti Keluhan Warga soal Armada Sampah di Jakarta

Respon dari pihak kepolisian sendiri cenderung menekankan bahwa aturan tersebut telah melalui proses konsultasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya. Kapolri menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi antara Polri dan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X