polhukam

Komplotan Begal Remaja di Indramayu Berhasil Dilumpuhkan, Polisi Tangkap 2 Pelaku Utama

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:25 WIB
Polda Jabar mengungkap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (Foto: TBN Polri)

Ia menekankan bahwa tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan.

Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada serta segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di nomor WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Baca Juga: Judistira Hermawan: Pemotongan DBH Harus Diikuti Penyusunan APBD yang Lebih Ketat

Akibat aksi yang dilakukan, dua pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya para pelaku, kepolisian berharap masyarakat kembali merasa aman dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.*** (LL)

Halaman:

Tags

Terkini