Ia menekankan bahwa tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada serta segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di nomor WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Baca Juga: Judistira Hermawan: Pemotongan DBH Harus Diikuti Penyusunan APBD yang Lebih Ketat
Akibat aksi yang dilakukan, dua pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya para pelaku, kepolisian berharap masyarakat kembali merasa aman dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.*** (LL)