ESENSI.TV, WAKATOBI - Seorang anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, La Lita atau yang dikenal dengan nama Litao, tengah menjadi sorotan publik setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghilangan nyawa.
Kasus ini ternyata sudah membayangi dirinya selama lebih dari satu dekade, namun baru kembali mencuat setelah desakan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa bermula pada tahun 2014 ketika seorang remaja berusia 17 tahun berinisial W meninggal dunia akibat penganiayaan di sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Saat itu, Litao diduga terlibat dalam insiden yang berujung maut tersebut. Usai kejadian, ia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca Juga: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Dinilai Rendahkan Pelaku UMKM
Meski berstatus buronan, perjalanan politik Litao tetap berjalan mulus. Ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024 dan berhasil terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Wakatobi.
Publik pun mempertanyakan bagaimana seseorang yang masuk DPO bisa memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.
Tekanan semakin menguat setelah keluarga korban mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus yang dianggap sudah terlalu lama dibiarkan.
Desakan itu akhirnya membuahkan hasil ketika Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Litao pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Strategi Ampuh Gen Z Bertahan dan Bersinar di Era Persaingan Karier
Penetapan ini sekaligus membuka kembali kasus yang selama 11 tahun tidak tersentuh.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa bukti keterlibatan Litao dalam peristiwa penganiayaan sudah jelas.
Mereka meminta agar aparat kepolisian segera menangkap dan menahan yang bersangkutan, mengingat posisinya saat ini masih bebas beraktivitas di masyarakat meski status hukumnya sudah ditetapkan.
Sementara itu, kepolisian menindaklanjuti temuan terkait penerbitan SKCK yang memungkinkan Litao mencalonkan diri.